Hadits : Adab Kencing, Larangan Kencing Pada Air yang Diam


الحَدِيثُ الخَامِسُ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ».
وَلِمُسْلِمٍ: «لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ».

👉 Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: “Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang tenang (tidak mengalir), lalu ia mandi di dalamnya.”
Dalam riwayat Muslim: “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tenang, sedang ia dalam keadaan junub.”


أ – الرَّاوِي

أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَقَدْ سَبَقَتْ تَرْجَمَتُهُ فِي الْحَدِيثِ رَقْمَ (٢).

👉 Perawi: Abu Hurairah ra., dan biografinya telah disebutkan pada Hadis nomor (2).


ب – مَوْضُوعُ الحَدِيثِ

بَيَانُ حُكْمِ الْبَوْلِ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ وَالِاغْتِسَالِ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ.

👉 Tema hadis: Penjelasan hukum kencing di air yang tergenang serta mandi junub di dalamnya.


ج – شَرْحُ الكَلِمَاتِ

  • لَا يَبُولَنَّ: (لَا) نَاهِيَةٌ، وَالْفِعْلُ بَعْدَهَا مَبْنِيٌّ عَلَى الْفَتْحِ لِاتِّصَالِهِ بِنُونِ التَّوْكِيدِ.
    👉 “Jangan sekali-kali ia kencing.” (lā nahiyah; fi’ilnya dibaca fathah karena bersambung dengan nūn taukīd).

  • الدَّائِمُ: الثَّابِتُ الْمُسْتَقِرُّ.
    👉 Air yang tetap, tenang, tidak bergerak.

  • الَّذِي لَا يَجْرِي: لَا يَنْتَقِلُ مِنْ مَكَانِهِ بِالْجَرَيَانِ، وَهُوَ تَفْسِيرٌ لِلدَّائِمِ.
    👉 Yaitu yang tidak berpindah atau mengalir dari tempatnya, sebagai penjelasan dari “air yang tenang”.

  • ثُمَّ يَغْتَسِلُ: (بِضَمِّ اللَّامِ)، وَالْجُمْلَةُ خَبَرٌ لِمَحْذُوفٍ، وَالتَّقْدِيرُ: ثُمَّ هُوَ يَغْتَسِلُ فِيهِ، وَالْمَعْنَى: لَا يَبُولَنَّ فِيهِ مَعَ أَنَّ آخِرَ أَمْرِهِ أَنْ يَغْتَسِلَ فِيهِ، فَفِي الْجُمْلَةِ إِشَارَةٌ إِلَى حِكْمَةِ النَّهْيِ.
    👉 “Kemudian ia mandi” (dengan dhammah pada lām). Maksudnya, larangan itu mengandung isyarat: jangan kencing di dalamnya, karena akhirnya bisa jadi ia mandi di dalam air itu sendiri.

  • وَلِمُسْلِمٍ: أَيْ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ، وَهُوَ حَدِيثٌ مُسْتَقِلٌّ غَيْرُ الْأَوَّلِ.
    👉 “Dan dalam riwayat Muslim” maksudnya dalam Shahih Muslim, sebagai hadis lain yang berdiri sendiri, bukan tambahan dari yang pertama.

  • لَا يَغْتَسِلْ: (لَا) نَاهِيَةٌ، وَالْفِعْلُ بَعْدَهَا مَجْزُومٌ بِهَا.
    👉 “Janganlah ia mandi” (lā nahiyah; fi’il setelahnya majzum karena masuk lā nahiyah).

  • وَهُوَ جُنُبٌ: ذُو جَنَابَةٍ، وَهُوَ مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ مِنْ جِمَاعٍ أَوْ إِنْزَالِ مَنِيٍّ.
    👉 “Sedang ia junub,” yaitu orang yang wajib mandi karena jima‘ atau keluarnya mani.


Penjelasan Umum

Syariat Islam memberikan perhatian besar terhadap kebersihan dan menjauhi segala sebab yang membahayakan. Dalam hadis ini, Abu Hurairah ra. memberitakan kepada kita bahwa Nabi ﷺ melarang dengan larangan yang tegas kencing di air yang tergenang (tidak mengalir), karena hal itu menyebabkan air tercemar oleh najis dan penyakit yang dibawa oleh air kencing, sehingga membahayakan siapa pun yang memakainya. Bisa jadi orang yang kencing itu sendiri nantinya memakai air itu untuk mandi, maka bagaimana mungkin ia mengotori sesuatu yang akan menjadi alat bersucinya di kemudian hari? Nabi ﷺ juga melarang mandi junub di air yang tergenang, karena hal itu mengotori air dengan kotoran dan najis akibat junub.


 – Faedah Hadits

  1. Larangan kencing di air yang tenang (tidak mengalir). Larangan ini bermakna haram bila air tersebut digunakan manusia, dan bila tidak dipakai maka maknanya makruh. Adapun buang air besar lebih buruk daripada kencing di dalamnya.

  2. Boleh kencing di air yang mengalir, karena air kencing akan terbawa aliran dan tidak menetap. Namun, bila di bagian bawah aliran air itu ada orang yang memakainya, maka tidak boleh kencing di situ karena dapat mengganggunya.

  3. Larangan mandi junub di air yang tenang. Larangan ini bermakna haram bila mandi itu merusak air yang dipakai orang lain, dan bila tidak, maka hukumnya makruh.

  4. Boleh mandi junub di air yang mengalir.

  5. Kesempurnaan syariat Islam tampak dari perhatiannya terhadap kebersihan dan usaha menjauhkan umat dari segala hal yang membahayakan.

Catatan Penting

Secara lahiriah, hadis ini tidak membedakan antara air yang banyak dengan yang sedikit. Akan tetapi, larangan itu lebih kuat (lebih ditekankan) pada air yang sedikit, karena lebih cepat tercemar dan berubah. Sedangkan air yang sangat banyak, yang tidak mungkin terpengaruh oleh kencing atau mandi junub—seperti air laut—tidak termasuk dalam larangan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahirotul Lugowi : Berpikir Taktis Dan Sederhana

Mahirotul Lugowiyah | Pelajaran 1 Taqdir & Rahmat Alloh

HADITS 2 : TENTANG WAJIBNYA WUDHU DALAM SHOLAT