Hadits : Keharusan Menyempurnakan Wudhu
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
"إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ، وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاَثاً؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ".
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: "فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ". وَفِي لَفْظٍ: "مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ".
(Perawi)
(Tema Hadits)
Tema hadits ini adalah penjelasan sebagian bentuk dari thahārah (bersuci).
(Penjelasan kata-kata)
-
“إِذَا تَوَضَّأَ”: apabila seseorang mulai berwudhu.
-
“فَلْيَجْعَلْ”: hendaklah ia meletakkan (maksudnya memasukkan air ke hidung untuk istinsyāq).
-
“لِيَنْتَثِرْ”: hendaklah ia mengeluarkannya kembali.
-
“مَنِ اسْتَجْمَرَ”: barang siapa bersuci dengan menggunakan batu atau benda sejenis untuk menghilangkan najis.
-
“فَلْيُوتِرْ”: hendaklah ia menjadikannya bilangan ganjil (tiga, lima, tujuh), sesuai kebutuhan untuk bersih.
-
“اسْتَيْقَظَ”: bangun dari tidur.
-
“فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ ثَلاَثاً”: hendaklah ia mencuci kedua tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam wadah.
-
“فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ”: karena ia tidak tahu di mana tangannya berada saat tidur.
-
“فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ”: hendaklah ia menghirup air dengan kedua lubang hidungnya.
(Penjelasan umum)
Dari kesempurnaan syariat Islam dan perhatian besarnya terhadap thahārah, syariat telah mencakup berbagai macam cara bersuci dan penyempurnaannya. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memberi petunjuk kepada tiga hal sebagai bentuk kesempurnaan thahārah:
-
Menyempurnakan wudhu pada wajah, yaitu dengan ber-istinsyāq: menarik air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya kembali, agar bagian dalam hidung juga bersih.
-
Dalam istijmār (bersuci dengan batu atau benda sejenis), yaitu untuk membersihkan bekas kotoran dari qubul atau dubur, dianjurkan agar jumlahnya ganjil; jika sudah bersih dengan tiga kali cukup, kalau perlu empat maka ditambah satu menjadi lima, demikian seterusnya.
Agar akhirnya (sempurnanya) adalah dengan bilangan ganjil (witr); sebagaimana kebiasaan dalam banyak perkara syar’i bahwa ia berakhir dengan bilangan ganjil.
4. Yaitu dalam hal membasuh tangan setelah bangun tidur sebelum memasukkannya ke dalam bejana air dan semisalnya, karena beliau ﷺ memerintahkan untuk membasuhnya tiga kali, serta menjelaskan hikmahnya; bahwa orang yang tidur tidak tahu di mana tangannya bermalam.
مِنْ فَوَائِدِ الْحَدِيثِ (Beberapa Faedah Hadits):
-
Dianjurkan menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali (istinsyāq–istintsār) dalam wudhu, dan letaknya sebelum membasuh wajah. Itu termasuk penyempurna basuhan wajah, sehingga hukumnya menjadi bagian dari fardhu wudhu seperti halnya membasuh wajah.
-
Dianjurkan menyempurnakan istijmār (bersuci dengan batu/tisu) dengan bilangan ganjil meskipun sudah bersih dengan bilangan genap. Adapun yang wajib adalah bersih dari najis.
-
Dianjurkan membasuh kedua telapak tangan orang yang bangun tidur sebanyak tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam bejana air atau cairan lainnya.
-
Hikmah dari hal itu adalah karena orang yang tidur tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.
-
Bagusnya metode pengajaran Nabi ﷺ, karena beliau mengaitkan hukum dengan penjelasan hikmahnya agar orang yang dibebani syariat bertambah imannya, sekaligus tampak ketinggian dan kesempurnaan syariat.
-
Kesempurnaan syariat Islam yang sangat memperhatikan masalah thaharah (bersuci) dan sikap hati-hati dalam menjaganya.
-
Komentar
Posting Komentar