Hadits 3 : Tentang Tumit-tumit Yang Masuk Neraka
ٱلْحَدِيثُ ٱلثَّالِثُ
عَنْ عَبْدِ ٱللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ ٱلْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنْهُمْ، أَنَّ ٱلنَّبِيَّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
"وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ ٱلنَّارِ".
Hadis ketiga
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, Abu Hurairah, dan Aisyah raḍiyallāhu ‘anhum, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena basuhan wudhu) dari api neraka."
A – Para perawi
1 – Abdullah bin Amr bin Al-Ash bin Wāʾil Al-Qurasyi As-Sahmi
Beliau adalah seorang yang banyak beribadah dan hafal hadis-hadis Nabi ﷺ. Namun, riwayat hadis darinya tidak sebanyak riwayat dari Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, karena beliau lebih banyak menyibukkan diri dengan ibadah. Para sejarawan berbeda pendapat tentang di mana dan kapan beliau wafat. Diriwayatkan dari Imam Ahmad – raḥimahullāh – bahwa wafatnya terjadi pada malam-malam peristiwa Al-Ḥarrah, akhir Dzulhijjah tahun 63 H.
2 – Abu Hurairah – raḍiyallāhu ‘anhu –
Biografinya telah disebutkan pada hadis nomor (2).
3 – Aisyah Ummul Mukminin, putri Abu Bakar Abdullah bin Utsman bin Amir Al-Qurasyiyyah At-Taimiyyah
Beliau lahir dalam keadaan Islam. Nabi ﷺ menikahinya di Makkah setelah wafatnya Khadijah dan sebelum menikah dengan Saudah, ketika beliau berusia enam tahun. Nabi ﷺ baru hidup bersama beliau di Madinah ketika berusia sembilan tahun. Nabi ﷺ wafat meninggalkan beliau saat usianya delapan belas tahun.
Beliau memiliki keutamaan, kecerdasan, pemahaman, dan ilmu yang sangat besar. Nabi ﷺ bersabda:
"Keutamaan Aisyah atas para wanita adalah seperti keutamaan makanan tsarīd atas seluruh makanan."
Atha’ berkata: "Beliau adalah orang yang paling baik pandangannya dalam masalah urusan masyarakat."
Abu Musa berkata: "Tidaklah ada suatu perkara yang sulit bagi kami lalu kami tanyakan kepada Aisyah, kecuali kami dapati penjelasan ilmunya pada beliau."
Beliau tidak wafat sebelum menyebarkan ilmu yang sangat banyak di tengah umat. Wafatnya di Madinah pada bulan Ramadan tahun 58 H.
- Topik hadis:
Menjelaskan hukum mengurangi (tidak sempurna) dalam berwudhu.
Sebab hadis:
Dalam riwayat Abdullah bin Amr: mereka pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Mereka berjalan mendahului Nabi, lalu Nabi ﷺ menyusul mereka sementara waktu salat Asar telah masuk. Mereka pun berwudhu dan hanya mengusap kaki mereka (tidak mencucinya sempurna), maka beliau menyeru dengan suara lantang: “Celaka bagi tumit-tumit yang terkena (siksa) api neraka!” sebanyak dua atau tiga kali.
Adapun sebabnya dalam hadis Abu Hurairah, sebagaimana terdapat dalam Shahih Muslim: Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki yang tidak membasuh kedua tumitnya ketika berwudhu, maka beliau bersabda: “Celaka bagi tumit-tumit yang terkena (siksa) api neraka!”
Penjelasan kata-kata:
-
ويل (Wail): Kalimat ancaman dan peringatan keras. Ada yang mengatakan ia adalah nama sebuah lembah di neraka, dan ada pula yang menafsirkannya sebagai “azab”.
-
الأعقاب (Al-A‘qāb): Bentuk jamak dari عَقِب yaitu bagian belakang mata kaki (tendon Achilles). Huruf “al” di sini adalah al-‘ahd, maksudnya tumit-tumit yang tidak sempurna dibasuh dalam wudhu.
-
من النار (min an-nār): Maksudnya api neraka di akhirat. Frasa “min an-nār” ini menjelaskan kata “wail”, yakni “celaka (yang dimaksud) adalah celaka karena api neraka, bukan azab yang lain.”
Penjelasan global:
Karena bersuci (thaharah) adalah salah satu syarat terpenting sahnya salat, maka meremehkannya berarti meremehkan salat itu sendiri. Nabi ﷺ memperingatkan keras agar tidak lalai dalam bersuci, bahkan mengancam orang yang tidak sempurna membasuh anggota wudhu dengan azab api neraka pada anggota tubuh yang ditinggalkan. Beliau secara khusus menyebut tumit karena bagian inilah yang sering terlewat saat membasuh kaki.
كَانَتْ مَحَلَّ التَّقْصِيرِ فِي القَضِيَّةِ الَّتِي قَالَ فِيهَا النَّبِيُّ ذٰلِكَ القَوْلَ.
Mereka (bagian tubuh) adalah tempat terjadinya kelalaian dalam peristiwa ketika Nabi mengucapkan perkataan tersebut.
وَمِنْ فَوَائِدِ الحَدِيثِ:
Dan di antara faedah dari hadis ini adalah:
-
وُجُوبُ اسْتِيعَابِ أَعْضَاءِ الوُضُوءِ بِالتَّطْهِيرِ.
Wajib menyempurnakan pembasuhan seluruh anggota wudhu. -
الوَعِيدُ عَلَى مَنْ أَخَلَّ بِشَيْءٍ مِنْ ذٰلِكَ.
Ancaman bagi orang yang mengabaikan salah satu bagian dari anggota wudhu. -
أَنَّ التَّقْصِيرَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَعْضَاءِ الطَّهَارَةِ يُعْتَبَرُ كَبِيرَةً مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ.
Bahwa kelalaian pada sebagian anggota tubuh dalam bersuci termasuk dosa besar dari dosa-dosa besar. -
أَنَّ غَسْلَ الرِّجْلَيْنِ فِي الوُضُوءِ وَاجِبٌ إِذَا كَانَتَا مَكْشُوفَتَيْنِ.
Mencuci kedua kaki ketika berwudhu adalah wajib jika keduanya tidak tertutup.
إِثْبَاتُ الجَزَاءِ عَلَى الأَعْمَالِ وَأَنَّ الجَزَاءَ مِنْ جِنْسِ العَمَلِ.
Penegasan bahwa setiap amalan akan mendapatkan balasan, dan balasan itu sejenis dengan amal perbuatannya.
Komentar
Posting Komentar